Senin, 06 Mei 2013

Makalah Karakteristik Studi Islam



MAKALAH
KARAKTERISTIK STUDI ISLAM

Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
Pengantar Studi Islam
yang diampu oleh : M. Rikza Chamami, MSI





Nur farida
NIM. 123911001
Laely Hidayati
NIM. 123911003
Nanda Octavia Putri
NIM. 123911009
Aisyah
NIM. 123911028

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
WALISONGO SEMARANG
2013

       I.            PENDAHULUAN
Karakteristik berasal dari bahasa, “character” yang berarti watak, karakter dan sifat.[1] Selanjutnya, kata ini menjadi characteristik yang berarti sifat yang khas yang membedakan antara satu dan yang lainnya. Dalam bahasa Indonesia caracter berarti sifat yaitu rupa atau keadaan yang tampak dalm suatu benda atau kata yang menyatakan keadaan sesuatu.
Karakteristik studi islam adalah suatu sifat atau keadaan dari studi islam.dalam makalah ini kami akan membahas tentang karateistik studi islam yang dimana akan membahas studi ala qur’an, studi hadits, studi sejarah islam ,studi hukum islam.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian studi Al-Qur’an?
B.     Apa pengertian studi hadits?
C.     Apa pengertian studi sejarah islam?
D.    Apa pengertian studi hukum islam?

PEMBAHASAN
A.      Apa pengertian studi Al-Qur’an
1.         Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologi Al-Qur’an berasal dari kata “qora’a, yaqra’u, qira’atan, atau qur’anan”  yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan penghimpunan (al- dhammu) huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian ke bagian lain secara teratur. Di katakan Al-Qur’an karena ia berisikan inti dari semua kitabullah dan inti sari dari dari ilmu pengetahuan.
Sedangkan pengertian Al-Qur’an dari segi terminologinya dapat di pandagi dari pemandangan beberapa ulama berikut:
a.    Muhammad Salim Muhsin, dalam bukunya Tarikh Al-Qur’an Al Karim menyatakan bahwa:
الْقُرْاءَنُ هُوَ كَلَ مُ اللَّهِ تَعَالَى الْمُنَزَّلُ عَلَى نَبِيُّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ الْمَكْتُوْبُ فِيِ الْمَصَا حِفِ الْمَنْقُوْلُ اِلَيْنَا نَقْلاً مُتَوَا تِرُا الْمُتَعَبَّدُ بِتِلاَوَثِهِ الْمُتَحَدَّى بِاقْصَرِ سُوْرَةً مِنْهُ           
 Al  Qur’an adalah firman Allah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang  tertulis dalam mushaf-mushaf yang di nukil atau diriwayatkan kepada kita dengan jalan yang mutawatir dan membacanya di pandang ibadah serta sebagai penentang ( bagi yang tidak percaya ) walaupun surat terpendek.
b.    Abdul Wahib Khalaf mendefinisikan Al Qur’an sebagai firman Allah SWT. Yang diturunkan melalui Ruh Al-Amin (jibril) kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan bahasa arab, isinya di jamin kebenarannya, dan sebagai hujjah ke rasulannya, undang-undang bagi seluruh manusia dan petunjuk dalam beribadah serta di pandang ibadah dalam membacanya, yang terhimpun dalam mushaf yang di mulai dari surat Al-Fatihah dan di akhiri dengan surat an-Nas, yang di riwayatkan kepada kita dengan jalan mutawatir.
c.    Muhammad Abduh mendefinisikan Al-Qur’an sebagai kalam mulia yang di turunkan oleh Allah kepada Nabi yang paling sempurna (Muhammad SAW) ajarannya mencakup keseluruhan ilmu pengetahuan. Ia merupakan sumber yang mulia yang esensinya tidak dimengerti kecuali bagi orang yang berjiwa suci dan berakal cerdas.
Ketiga definisi Al Qur’an tersebut sebenarnya saling melengkapi. Definisi pertama lebih melihat keadaan Al-Qur’an dengan firman Allah secara mutawatir, membacanya sebagai ibadah, dan salah satu fungsinya sebagai mu’jizat atau melemahkan para lawan yang menantangnya. Definisi ke dua melengkapi penjelasan cara turunnya melalui malaikat Jibril. Penegasan tentang permulaan surat dari Al-Qur’an serta akhir suratnya, juga sebagai undang-undang bagi seluruh umat manusia dan petunjuk dalam beribadah. Dan definisi ketiga melengkapi isi Al-Qur’an yang mencukup keseluruhan ilmu pengetahuan, fungsinya sebagai sumber yang mulia, dan penggalian esensinya hanya bisa di capai oleh orang-orang yang berjiwa suci dan cerdas.    
2.         Fungsi Al-Qur’an
Al-Qur’an di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk di sampaikan  kepada umat manusia, sudah barang tentu memiliki sekian banyak fungsi, baik bagi Nabi Muhammad itu sendiri maupun bagi kehidupan manusia secara keseluruhan. Di antara fungsi Al-Qur’an adalah sebagai berikut :
1)      Bukti kerasulan Muhammad dan kebenaran ajarannya.
2)      Petunjuk akidah dan kepercayaan yang harus di anut oleh manusia, yang tersimpul dalam keimanan akan keesaan Allah dan kepercayaan akan kepastian adanya hari pembalasan.
3)      Petunjuk mengenai akhlak yang murni dengan jalan menerangkan norma-norma keagamaan dan susila yang harus di ikuti oleh manusia dalam kehidupannya secara individual dan kolektif.
4)      Petunjuk syari’at dan hukum dengan jalan menerangkan dasar-dasar hukum yang harus di ikuti oleh manusia dalam hubungannya dengan tuhan dan sesama manusia. Atau dengan kata lain, Al-Qur’an adalah petunjuk bagi seluruh umat manusia ke jalan yang harus di tempuh demi kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Syekh Muhammad Abduh, sebagai bapak pemandu aliran rasionalis, masih mendudukan fungsi Al-Qur’an yang tertinggi. Dalam arti, walaupun akal sehat maupun mengetahui yang benar dan yang salah, yang baik dan yang buruk, tetapi ia tidak mampu mengetahui hal-hal yang ghoib. Disinilah letak fungsi dan peran Al-Qur’an.
Lebih dari itu, fungsi Al-Qur’an adalah sebagai hujjah umat manusia yang merupakan sumber nilai objektif, universal, dan abadi, karena ia di turunkan dari Dzat Yang Maha Tinggi. Kehujjahan Al-Qur’an dapat di benarkan, karena ia merupakan sumber segala macam aturan tentang hukum, sosial ekonomi, kebudayaan, pendidikan, moral, dan sebagainya, yang harus di jadikan pandangan hidup bagi seluruh umat Islam dalam memecahkan setiap persoalan ( QS. Al- A’raf:158; An-Nahl :59; Al Ahzab:36).
Demikian Al-Qur’an juga berfungsi sebagai hakim yang berikan keputusan terakhir mengenai perselisihan di kalangan para pemimpin, dan lain-lain. Sekaligus sebagai korektor yang mengoreksi ide, kepercayaan, undang-undang yang salah di kalangan umat beragama. Oleh karena itu Al-Qur’an merupakan penguat bagi kebenaran kitab-kitab suci terdahulu yang di anggap positif, dan memodifikasi ajaran-ajaran yang usang dengan ajaran ajaran baru yang di anggap lebih positif. Fungsi itu berlaku karena isi kitab-kitab suci terdahulu terdapat perubahan dan perombakan dari aslinya oleh para pemeluknya, di samping itu juga sebagian isinya di anggap kurang relevan dengan perubahan dan perkembangan zaman dan tempat.[2]   
3.         Wilayah Kajian Al-Qur’an
Dalam kitab-kitab ilmu-ilmu Al-Qur’an (ulum Al-Qur’an) di kupas sejumlah masalah berarti topik-topik itulah yang menjadi kupasan dalam studi Al-Qur’an. Topik-topik bahasan ilmu Al-Qur’an dalam ringkasan dapat di gambarkan demikian.
Pertama, sejarah ilmu Al-Qur’an yang mencakup : (1) pertumbuhan ilmu-ilmu AlQur’an, (2) ilmu Al-Qur’an di masa Rosul dan Khulafaurrosyidin, (3) tokoh-tokoh tafsir dalam abad ke dua hijriyah.
Ke dua, ilmu tentang latar belakang turunnya ayat yang mencakup: (1) hubungan sebab dengan musabab, (2) kisah turunnya aya, (3) kepentingan dan kedudukan ilmu asbabun nuzul, (4) hubungan surat dengan surat. 
Ke tiga, ilmu makkiy wal al madani, yakni ilmu yang menerangkan mana Al-Qur’an yang diturunkan di makkah dan mana yang turun di madinah, dan mencakup: (1) ciri-ciri surat makkiyah, (2) ciri-ciri surat madaniyah, (3) kisah ashabul kahfi.
Ke empat, ilmu cara-cara membaca Al-Qur’an yang mencakup: (1) makna Al-Qur’an di turunkan tujuh huruf, (2) para qurra’, (3) qiraat yang benar dan tidak benar.[3]
B.       Studi Hadits
                                 1.    Pengertian Hadits ( Sunnah )
Ditinjau dari segi bahasa terdapat perbedaan arti antara kata Sunnah dan Hadits. “Sunnah“ berarti tata cara, tradisi, atau perjalanan, sedangkan “Hadits” berarti berita, ucapan atau penyataan sesuatu yang baru. Dari segi istilah Sunnah identik dengan Hadis, atau dalam pengertian tidak ada perbedaan antara Sunnah dan Hadis, yaitu :
مَا  اُضِيْفَ اِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلّم قَوْلاً اَوْ فِعْلاً اَوْتَقْرِيْرًا اَوْنَحْوَهَا             
“ Informasi atau apa - apa yang disandarkan kepada Rasulullah SAW. Berupa ucapan ( qauliyah ), perbuatan ( fi’liyah )atau persetujuannya ( taqririyah ), dsan sebagainya. “
Berdasarakan definisi tersebut, Sunnah atau Hadis dapat dibagi menjadi tiga bagian :
                                              1.          Sunnah Qauliyah, yaitu sunnah dalam bentuk perkataan atau ucapan Rasulullah SAW. yang menerangkan hukum - hukum, tata cara, atau maksud ayat - ayat Al-Qur’an, seperti:
مَنْ سَنَّ سُنَّةً فَلَهُ اَجْرُهاَ وَاَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا.وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهاَ وَوِزْرُمَنْ عَمِلَ بِهَا(رواه مسلم)
“ Barang siapa membuat Sunnah ( suatu cara ) yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatannya dan pahala sebesar yang diberikan kepada pengikutnya dengan tidak berkurang sedikit pun darinya. Dan barang siapa yang membuat Sunnah ( suatu cara ) yang buruk dalam Islam, maka ia akan menerima dosanya dan dosa sebesar yang diberikan kepada pengikutnya dengan tidak berkurang sedikit pun darinya. “ ( HR.Muslim )
                                            2.            Sunnah Fi’liyah, yaitu Sunnah dalam bentuk perbuatan yang menerangkan cara melaksanakan ibadah ( shalat, wudhu, manasik haji, dan lain - lain ). Seperti cara melaksankan ibadah shalat, dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
صَلُّوْا كَمَا رَاَيْتُمُوْنِى اُصَلِّى(رواه البخارى)
  Salatlah kamu sekalian sebagaiman kalian melihat cara aku melaksanakan shalat. “ ( HR. Bukhori )
Atau tata cara melaksanakan ibadah haji, sabdanya :
خُذُوْا عَنِّ مَنَا سِكَكُمْ(رواه مسلم)
“ Ambillah dariku cara - cara melaksanakan haji . “ ( HR. Muslim )
                                            3.            Sunnah Taqririyah, yaitu ketetapan Rasulullah SAW. atau diamnya terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya, atau Nabi membiarkannya, tidak menegur atau melarangnya. Contoh ketika peperangan, diperjalanan mereka beristirahat. Ditengah istirahat Rasulullah melihat para sahabatnya sedang memakan binatang biawak lalu memakannya. Beliau diam membiarkannya ( tidak mengurnya ). Diamnya Rasulullah berarti mengizinkan perbuatan itu artinya boleh memakan daging biawak dalam situasi yang benar - benar tidak ada makanan sama sekali.
                                 2.    Kedudukan dan Fungsi Sunnah
Kedudukan Sunnah atau Hadis dalm Islam dijadikan rujukan dan sumber ajaran kedua setelah Al-Qur’an, sebab seluruh ucapan dan perilaku Rasulullah dijadikan suri tauladan bagi umatnya, dan ketaatan terhadap seluruh perin'tah-Nya merupakan uatu keharusan untuk dilaksanakan. Seperti firman-Nya :
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا اَطِيْعُوْ اللَّهَ وَاَطِيْعُاوْاالرَّسُوْلَ وَاُوْلىِ الْاَمْرِ مِنْكُمْ
“ Hai orang-orang yang berriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan orang-orang yang memerintah diantara kamu….”( QS. An-Nisa’ : 59 )
   Landasan yang lebih jelas tentang kedudukan Sunnah atau Hadis dijadikan sumber ajaran Islam, adalah :
                                              1.          Al – Qur’an. Banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang heharus taat dan mengikuti Rasul atau Sunnahnya, seperti QS. An-Nisa’ : 59.
                                              2.          Hadis ( Sunnah ) Rasul, diantaranya :
نركت فيكم أمرين لن تضلّوا ما إن تضلّوا ماإن تمسّكتم بهما كتا ب الله وسنّة رسوله.
“ Telah aku tinggalkan bagimu dua perkara, dan kamu tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya. Yaitu Kitabullah ( Al-Qur’an ) dan Sunnah Rasul-Nya. “
                                              3.          Unsur Iman dan Ijma’. Umat Islam telah sepakat bahwa diantara rukun iman adalah percaya bahwa Nabi Muhammad SAW. sebagai utusan Allah ( Rasulullah ), dan sepakat pula untuk taat mengamalkan seluruh ajaran dan ketentuannya, sebagaimana mereka sepakat untuk taat mengamalkan Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai sumber ajaran.
Ketiga landasan diatas, sangant tepat bila didasari dengan fungsi Sunnah terhadap Al-Qur’an yang secara garis besarnya meliputi lima fungsi berikut ini :
1)      Sunnah menguatkan hukum yang telah ditetapkan Al-Qur’an. Apabila terdapat ayat Al-Qur’an yang menyebutkan suatu perintah atau larangan, maka sunnah menegaskan dan menguatkan perintah atau larangan tersebut. Seperti yang berkaitan dengan keimanan, Al-Qur’an menyebutkan :
يَاَيُّهَا الَذِيْنَ اَمَنُوْ اَمِنُوْ بِاللَّهِ وَرَسُوْلِهِ وَالْكِتَابِ الّذِيْ نَزَّلَ عَلَى رَسُوْلِهِ وألْكِتَاب الّذِى اُنْزِلَ مِنْ قَبْلُ ومن يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَملائكتهِ وكتبهِ ورسله  واليومِ الاخر فقَدْ ضَلَّ ؤضلَلاَ بَعِيْدَا
“ Hai orang-orang beriman, berimanlah ( sungguh-sungguh ) kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang diturunkan sebelumnya. Dan barang siapa tidak percaya kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari akhir, maka sesungguhnya orang itu telah benar-benar sesat.” ( QS.An-Nisa’ : 136 )
2)      sunnah memberikan rincian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang masih global, baik rincian itu bersifat teoritis ataupun yang bersifat praktis. Seperti Al-Qur’an yang menyatakan perintah sholat dalam firman-Nya:
اقيمو الصّلاة واتواالزّكاة
Hendaklah kamu sekalian mendirikan sholat dan menunaikan zakat (QS: Al-Baqarah: 110)
Perintah shalat dalam ayat di atas masih bersifat umum tidak menjelaskan antara sholat wajib dan sholat sunnah. Kemudian sunnah merincinya secara operasional, di antaranya hadits Rosulullah SAW. Yang bersumber dari thalhah bin ubaidillah, bahwasanya telah datang seorang arab badui kepada Rosulullah dan berkata, “wahai Rosul, beritahukan kepadaku sholat apa yang di lakukan untukku?”Rosul menjawab, “sholat lima waktu, yang lainnya sunnah”( HR. Bukhori dan Muslim).
3)      Sunnah mengikat atau membatasi makna-makna ayat Al-Qur’an yang bersifat lepas atau umum atau mutlak ( taqyid al-muthlaqah).
4)      Sunnah mengususkan atau memberi pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an bersifat umum (takhshish al-‘aam)
5)      Sunnah menetapkan hukum baru yang tidak di tetapkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an banyak hal yang tidak di tetapkan secara eksplisit atau pasti.
Dari kelima fungsi sunnah tersebut, empat yang pertama di sepakati oleh para ulama, sementara yang ke lima di perselisihkan. Adapun masalah pokok yang di perselisihkan adalah; apakah sunnah dapat menetapkan suatu hukum tanpa bergantung kepada Al-Qur’an, atau apakah penetapan hukum baru itu selalu mempunyai pokok (ashl) dalam Al-Qqur’an.
Dalam persoalan tersebut mayoritas ulama (jumhur al-ulama) sepakat berpendapat bahwa selama Nabi di yakini ma’shum, maka otoritasnya untuk membuat hukum adalah suatu hal yang dapat di terima akal. Di samping itu, hukum yang di tetapkan sunnah selalu merujuk kepada Al-Qur’an, karena sunnah berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an, sehingga hukum yang di tetapkan oleh sunnah bukan hukum yang bersiri sendiri melainkan sebagai penjabaran secara eksplisit dari ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat implisit atau global. [4]
C.       Studi Hukum Islam
Mengacu kepada gejala studi Islam pada umumnya, makan hukum islam juga dapat dipandang sebagai gejala budaya dan sebagai gejala sosial, filsafat dan aturan hukum Islam adalah gejala budaya, sedangkan interaksi orang-orang Islam dengan sesamanya atau dengan masyarakat non muslim disekitar hukum Islam adalah gejala sosial .
     Secara lebih terperinci Atho’Mudzhar  membedakan studi hukum Islam sebagai berikut :
a.       Penelitian hukum Islam sebagai doktrin azaz ,dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah dasar-dasar konseptual hukum Islam seperti masalah-masalah filsafat hukum, sumber-sumber hukum, konsep maqashud al- shari’ah, awa’id al fiqhiyah, manhaj al ijtihad, tariq al istinba, konsep qiyas, konsep ‘am dan khas, konsep nasikh dan mansukh.
b.      Penelitian hukum Islam normatif. Dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah hukum Islam sebagai norma atau aturan, baik yang masih dalam bentuk nas maupun yang sudah menjadi produk pemikiran manusia aturan yang masih dalam bentuk nash meliputi ayat-ayat ahkam dan hadis ahkam, sedangkan kitab fiqih perbandingan keputusan peradilan dan sebagainya.
c.       Penelitian hukum Islam sebagai gejala sosial sasaran utamanya dari penelitian ini adalah perilaku hukum masyarakat muslim dan masalah-masalah interaksi antar sesama manusia, perumusan dan penetapan hukum dan lain-lain.
            Demikianlah tiga bentuk studi hukum islam yang dapat dilakukan secara terpisah dan bersama-sama. Untuk melihat keterkaitannya satu sama lainnya mengenai hukum Islam. Dua bentuk studi Islam yang pertama yakni studi hukum Islam sebagai doktrin azaz dan penelitian hukum Islam sebagai normatif, dapat digabungkan disebut sebagai studi hukum Islam doktrinal. Sedangkaan bentuk studi hukum Islam yang ketiga dapat disebut sebagai studi hukum Islam sosiologis (nondoktrinal). Dua bentuk studi yang pertama melihat Islam sebagai gejala budaya ,dan bentuk studi islam yang ketiga melihat Islam sebagai gejala sosial.
            Seperti halnya penggunaan pendekatan sosiologis dalam studi Islam pada umumnya, penggunaan pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambil tema sebagai berikut:
 pertama, pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat. Seperti contoh bagaimana hukum Islam ibadah haji itu telah mendorong ratuasan umat Islam Indonesia setiap tahun berangkat ketanah suci mekah, dengan segala akibat ekonomi, penggunaan alat transportasi, dan organisassi menejemen dalam penyelenggaraanya, serta akibat-akibat struktural dan sosial yang terbentuk setelah pulang dari ibadah haji.         
            Kedua, pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap perkembangan pemikiran hukum Islam. Sebagaimana pengaruh oil boomi dinegara-negara timur tengah dan semakin mengentalnya Islam sebagai ideologi ekonomi negara-negara teluk pada awal tahun 1970-an telah menyebabkan lahirnya sistem perbankan Islam, yang kemudian berdampak ke Indonesia menjadi bank mu’amalah.
            Ketiga, Tingkat pengalaman hukum agama masyarakat, misalnya bagaimana perilaku masyarakat mengacu kepada ajaran-ajaran agama?. Seberapa jauh mereka melakukan ritual mengenai ajaran agama, ajaran zakat, haji, dan sebagainya?. Informasi ini diperlukan terutama oleh dan pengembang masyarakat. Studi evaluasi ini juga dapat digunakan untuk eksperimentasi dan mengukur efektifitas suatu program. Misalnya paket UU nomor 1 tahun 1974, Undang-Undang tentang kompetisi Peradilan Agama no.7 tahun 1989 telah berhasil mengurangi angka perceraian.
            Keempat, Pola interaksi masyarakat di sekitar hukum Islam. Bagaimana kelompok-kelompok keagamaan dan politik di Indonesia merespon RUU anti ponografi dan pornoaksi (RUUPP), atau boleh tidaknya wanita menjadi pemimpin negara ketika fatwa tersebut muncul ditengah gegap gembitanya kampanye pilihan presiden.
            Kelima, Gerakan atau organisasi kemasyarakatan yang mendukung atau tidak mendukung terhadap formalisasi penerapan hukum Islam. Seperti perhimpunan penghulu, perhimpunan hakim agama,dalam hubungan ini dapat dipaparkan beberapa contoh dinamika pemikiran hukum sebagai sasaran hukum Islam sosiolgis. Bentuk yang terakhir ini sudah masuk wilayah aksi gerakan. Kalau dilihat dari paradigma Weberian, maka makna religius apa yang ditangkap dari gerakan-gerakan tersebut. Apakah dalam rangka pemurnian  ajaran, atau sikap sebagai tradisi bermadzhab, atau menginginkan perubahan dan rasionalitas ajaran.
            Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum Islam dapat dipahami sebagai hukum asas, sebagai hukum normatif, dan sebagai hukum sosiologis. Karena itu pendekatan sosiologis dapat diterapkan dalam studi-studi hukum Islam seperti pada studi hukum Islam pada umumnya. Pendekatan sosiologi dalam hukum Islam mempunyai sasaran utama perilaku masyarakat atau interaksi antar sesama manusia ,baik antar sesama muslim maupun non muslim disekitar masalah-masalah hukum Islam.
            Pendekatan sosiologi dalam hukum Islam dapat mengambil beberapa tema, yaitu:
1.      Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat.
2.      Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam.
3.      Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat.
4.      Gerakan atau organisasi kemasyarakatan yang mendukung atau kurang mendukung hukum islam.[5]
D.      Studi Sejarah Islam
Definisi sejarah secara umum adalah masa lampau manusia, baik yang berhubungan dengan peristiwa politik, sosial, ekonomi, maupun gejala alam. Definisi ini memberi pengertian bahwa sejarah tidak lebih dari sebuah rekaman peristiwa masa lampau manusia dengan segala sisinya.
Umat islam sebagai bagian dari masyarakat pada umumnya, tentu saja tidak lepas dari peristiwa sejarah. Oleh karena itu, paparan berikut dikhususkan untuk membicarakan sejarah umat islam :
                                     1.     Fase-Fase Sejarah Islam
Dikalangan sejarawan terdapat perbedaan tentang saat dimulainya sejarah Islam. Secara umum, perbedaan pendapat itu dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, sebagian sejarawan berpendapat bahwa sejarah Islam dimulai sejak Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul. Oleh karena itu, menurut pendapat pertama ini, selama tiga belas tahun Nabi Muhammad SAW tinggal di Mekah telah lahir masyarakat muslim meskipun belum berdaulat. Kedua, sebagian sejarawan berpendapat bahwa sejarah umat Islam dimulai sejak Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, karena masyarakat muslim baru berdaulat ketika nabi Muhammad tinggal di Madinah. Muhammad SAW tinggal di Madinah tidak hanya sebagai Rosul, tetapi juga sebagai pemimpin atau kepala negara berdasarkan konstitusi yang disebut piagam madinah.
 Di samping perbedaan mengenai awal sejarah umat Islam, sejarawan juga berbeda pendapat dalam menentukan fase-fase atau periodisasi sejarah Islam. Paling tidak, ada dua periodisasi sejarah Islam yang dibuat oleh ulama Indonesia, yaitu A. Hasymy dan Harun Nasution.
Menurut A. Hasymy periodisasi sejarah Islam adalah sebagai berikut :
1.    Permulaan  Islam (610-661 M)
2.    Daulah Ammawiyah (661-750 M)
3.    Daulah Abbasiah I (750-847 M)
4.    Daulah Abbasiah II (847-946 M)
5.    Daulah Abbasiah III (946-1075 M)
6.    Daulah Mughal ( 1261- 1520 M)
7.    Daulah Utsmaniah (1520-1801 M)
8.    Kebangkitan (1801-sekarang)
Sedangkan Harun Nasution dan Nourouzaman Shidiqi membagi sejarah Islam menjadi tiga periode, yaitu sebagai berikut :
1.    Periode klasik  (650-1250 M)
2.    Periode pertengahan (1250-1800 M)
3.    Periode Modernn (1800-sekarang).
                                     2.     Islam Periode Klasik
Perkembangan Islam Klasik ditandai dengan perluasan wilayah. Ketika tinggal di Mekah, Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya mendapat tekanan dari kalangan Quraisy yang tidak setuju terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Karena tekanan itu, nabi Muhammad SAW  terpaksa mengirim sejumlah pengikutnya ke Abesinia yang beragama Kristen Koptis untuk mendapatkan suaka. Itulah fase Mekah yang membuat Nabi SAW bertahan di Mekah atas dukungan keluarga. Setelah itu, istrinya Khadijah, meninggal dunia. Tidak lama kemudian, kepala sukunya meninggal, lalu digantikan oleh orang yang tidak simpati kepadanya.
Pada tahun 620M, nabi Muhammad SAW membuat persetujuan dengan sejumlah penduduk Yatsriub yang terkemuka yang membuat ia dan pengikutnya diterima di kalangan mereka. Didahului dengan kelompok kecil yang bissa dipercaya, kemudian Nabi Muhammad berhijrah ke Yatsrib. Setelah itu, Yatsrib disebut Madinah.
Peristiwa hijrah ditanggapi dengan berbagai pandangan. Orang Mekah memandang hijrah sebagai keruntuhan terakhir Nabi Muhammad SAW. sedangkan bagi kalangan Muhajirin dan Anshar, hijrah mengandung arti kelahiran agama baru, yang tak lama setelah itu berkembang melintasi jazirah Arab.
Setelah kedudukan Islam di Madinah menjadi kuat, umat Islam menentukan langkah berikutnya, yaitu menaklukan mekah setelah  sebelumnya melakukan peerundingan yang hampir tanpa kekerasan (630 M). Kesuksesan Nabi menjadi lengkap. Tempat-tempat suci seperti kabah, sumur zam-zam, dan makam nabi ibrahim a.s. dikuasai umat Islam. Dengan demikian, pada zaman Nabi Muhammmas SAW terdapat dua kota sebagai pusat pengembangan Islam, yaitu Madinah dan Mekah.
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, umat Islam berikhtilaf tentang penggantinya. Menurut satu versi, nabi Muhammad telah menentukan penggantinya dengan cara wasiat, kelompok yang beranggapan seperti ini disebut Syiah. Sedangkan versi kedua berpendapat bahwa nabi Muhammad SAW tidak menentukan penggantinya, sehingga mereka bermusyawarah di Tsaqifah Bani Sa’dah untuk memilih pengganti Nabi, kelompok kedua ini dikenal dengan Sunni.
Tidak lama setelah dipimpin khalifah, umat Islam yang pada waktu itu pada umumnya berasal dari suku-suku Arab, mulai melakukan berbagai penaklukan. Karena penaklukan ini Islam yang pada zaman Nabi Muhammad bersifat Arab menjadi bersifat internasional.
Akhir kekuasaan al-khulafa al-rasyidun ditandai dengan terpecahnya umat Islam menjadi  dua kubu besar, pendukung Ali bin Abi Thalib dan pendukung Muawiyah bin Abi Sufyan yang ketika itu berkedudukan sebagai Gubernur Suriah. Perang dua kubu ini diakhiri dengan perdamaian yang dikenal dengan tahkim. Hasil tahkim mengecewakan pendukung Ali, dan membuat sebagian menentang, kelompok ini dinamakan Khawarij.
Pada masa ini pusat penyebaran Islam bukan hanya Mekah dan Madinah melainkan juga di Suriah di Utara, Persia di timur, Damaskus, Bait al Maqdis, Mesopotamia, Babilonia, Hulwan, Nihawand, Isfahan, Persia, Iskandariah, Mesir, Tripoli dan Siprus.
Kekuasaan Bani Umayah dimulai setelah Khalifah ke empat, ditandai dengan perluasan wilayah yang luar biasa. Ibukota negara dipindahkan ke Damaskus, dari ibukota ini umat Islam yang sebelumnya telah menduduki Tripoli (sekarang Libia) melanjutkan penaklukan ke Afrika (sekarang Tunisia, Aljajair dan Maroko).
Abu Al Abbas pendiri dinasti Bani Abbas (750-654 M), pembina sebenarnya adalah Al Manshur (754-775 M). Sebagai usaha mempertahankan dinastinya, Al Manshur memindahkan ibukota negara dari Damaskus ke Baghdad. Ia tidak menjadikan orang-orang Arab menjadi pengawalnya , ia lebih memilih orang Persia. Tradisi baru yang dilakukannya adalah mengangkat jabatan wazir yang membawahi kepala-kepala departemen. Wazirnya yang terpilih adalah Khalid bin Barmak yang berasal dari Persia. Sumber-sumber ekonomi berasal dari pertanian dan perdagangan.
Harun al Rasyid (785-809 M) adalah raja termasyur pada dinasti ini. Kekayaan negara digunakan untuk mendirikan rumah sakit, pendidikan kedokteran, sekolah farmasi dan pemandian-pemandian umum.
Al-Makmun (813-833 M) sangat memperhatikan ilmu pengetahuan. Untuk menerjemahkan buku-buku Yunani kedalam bahasa Arab ia menggaji para penerjemah dari golongan kristen, Sabi dan penyembah binatang. Disamping itu ia pun mendirikan Bait al Hikmah. Al Mu’tasim  (833-842 M) adalah raja pertama yang mengangkat pengawal dari kalangan Turki. Al- Watsiq (842-847 M) berusaha melepaskan cengkraman tentara-tentara Turki dengan memindahkan ibukota negara dari Baghdad ke Samara. Tetapi kekuasaan tentara-tentara Turki tidak dapat disingkirkan. Al-Mutawakkil
(847-861 M) merupakan raja besar terakhir.  Al Mutaadid (870-892 M) memindahkan kembali ibukota dari Samara ke Baghdad. Al Mu’tasim  (1242-1258 M) merupakan khalifah terakhir dan pada zamannyalah Baghdad dihancurkan oleh Hulagu.
Jasa besar dinasti bani Abbas adalah dalam bidang ilmu pengetahuan. Pada zaman ini juga terjadi integrasi bahasa. Bahasa Arab dipakai dimana-mana menggantikan bahasa Yunani dan Persia sebagai bahasa addministrasi dan bahasa ilmu pengetahuan.
Disintegrasi di bidang politik pada dinasti ini ditandai dengan keinginan wilayah- wilayah yang jauh dari ibukota negara untuk melepaskan diri. Dan mencapai klimaksnya dengan jatuhnya dinasti ini ke tangan Mongol yang dipimpin Hulagu Khan pada tahun 1258 M.
                                     3.     Islam Periode Pertengahan
Islam pada zaman pertengahan dibagi dua:
1)        Zaman kemunduran
Zaman kemunduran berlangsung selama 250 tahun (1250-1500). Kemunduran islam diawali dengan kehancuran Baghdad oleh Hulagu Khan. Dari Baghdad ia meneruskan serangan ke Suria dan Mesir, tetapi di Mesir ia berhasil dipukul mundur oleh Baybars, jenderal Mamluk di Ain Jalut. Baghdad selanjutnya diperintah oleh Dinasti Ilkhan (gelar bagi Hulagu).
Di Mesir dinasti yang berkuasa silih berganti dan saling menjatuhkan. Perpecahan juga terjadi diantara para pengikut mazhab fikih. Pra ulama pengikut mazhab disibukkan dengan kegiatan pembelaan dan penguatan mazhab yang dianutnya, bahkan cenderung beranggapan bahwa mazhabnyalah yang paling benar. Hal ini mendorong semakin turunnya semangat ijtihad dan akhirnya meninggalkan ijtihad. Akhirnya fikih tidak berkembang yang berkembang adalah budaya ittiba dan taqlid.
2)         Zaman tiga kerajaan besar
Zaman tiga kerajaan besar berlangsung selama 300 tahun(1500-1800). Tiga kerajaan besar yang dimaksud adalah kerajaan Utsmani di Turki (1290-1924), kerajaan Mughal di India (1526-1858).
Dalam bidang agama, Akbar (1556-1606 M) salah satu raja Mughal India, mempunyai pendapat yang liberal, ia ingin menyatukan semua agama barun yang bernamakan Din Illahiy. Di Turki, bahasa Turki meningkat menjadi bahasa ilmu sedangkan sebelumnya ulama Turki menulis dalam bahasa Persia. Di India muncul Ulama besar, seperti Syah Waliyullah al-Dahlawi (1703-1762) yang mengarang kitab Hujjat Allah al-Baligah. Akan tetapi, kemajuan tiga kerajaan besar ini tidak bertahan lama karena adanya kerusakan internal dan eksternal.
                                     4.     Islam Periode Modern
Periode modern disebut pula oleh Harun Nasution (I, 1985: 88) sebagai zaman kebangkitan Islam. Ekspedisi Napoleon yang berakhir tahun 1801 membuka mata umat Islam, terutama Turki dan Mesir, akan kemunduran dan kelemahan umat Islam disamping kekuatan dan kemajuan Barat.
Ekspedi Napoleon di Mesir memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan membawa 167 ahli dalam berbagai cabang ilmu. Dia pun membawa dua set alat percetakan huruf Latin, Arab, dan Yunani. Ekspedisi itu datang bukan hanya untuk kepentingan militer, tetapi juga untuk kepentingan ilmiah. Untuk kepentingan ilmiah Napoleon beserta rekan-rekannya mempunyai empat bidang kajian yaitu : ilmu pasti, ilmu alam, ilmu ekonomi, dan politik, serta ilmu sastra dan seni.
Ide-ide baru yang diperkenalkan Napoleon di Mesir adalah (a) sistem Negara republik yang kepala negaranya dipilih unutuk jangka tertentu, (b) persamaan (egalite), dan (c) kebangsaan (nation).
Raja dan para pemuka Islam mulai berpikir mencari jalan keluar untuk mengembalikan balance of power yang telah membahayakan umat Islam. Maka timbullah gerakan pembaruan yang dilakukan diberbagai Negara, terutama Turki Ustmani dan Mesir. Para pembaru di Turki melahirkan berbagai aliran pembaruan :
a)    Ustmani Muda yang dipelopori oleh Ziya Pasya (1825-1880) dan Namik Kemal (1849-1931),
b)   Turki Muda yang dimotori oleh Ahmed Reza (1859-1931), Mehemed Murad (1853-1912), dan Sabahuddin (1877-1948).
Di samping itu, ada juga aliran pembaru lain, yaitu :
a)    aliran barat yang dimotori oleh Tewfik Fikret (1867-1951) dan Abdullah Jewdat (1869-1932),
b)   aliran Islam yang dimotori oleh Mehmed Akif (1870-1936),
c)    aliran-aliran nasionalis yang dimotori oleh Zia Gokalp (1875-1924).
Sedangkan di Mesir pembaruan digagas dan dilakukan oleh para pembaru, diantaranya Rifa’ah Al-Thahthawi (1801-1873), yang menjadi redaktur surat kabar al-Waqa’I al-Mshriyyah, Jamaluddin al-Afgani( 1839-1935), Muhammad Abduh (1849-1905), dan Rasyid Ridla (1865-1935). Gagasan mereka juga dipelajari oleh ulama’ Indonesia yang sempat menuntut ilmu di Mesir.
Demikian sejarah Islam singkat yang pada kontak islam dan Barat pertama menampilkan keunggulan peradaban Islam atas Barat. Sedangkan dalam kontak berikutnya, menampilkan keunggulan peradaban Barat atas Islam, dan peradaban kita sekarang masih ketinggalan sangat jauh dari bangsa Barat.
 IV.       KESIMPULAN
Al-Qur’an merupakan suatu pedoman umat agama Islam dan termasuk kitab terakhir yang diturunkan Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an mempunyai fungsi yakni sebagai sumber yang mulia, petunjuk aqidah dan kepercayaan, petunjuk syariat dan hukum, dan juga sebagai pembuktian yang nyata. Hadis atau Sunnah adalah informasi yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang berupa perbuatan, ucapan, dan persetujuan. Fungsinya menguatkan hukum, memberikan rincian yang jelas, mengikat dan membatasi.
Dalam Hukum Islam umumnya dapat dipandang sebagai gejala budaya dan sebagai gejala sosial, filsafat dan aturan hukum Islam adalah gejala budaya. Hukum Islam juga berfungsi sebagai doktrin azaz, sebagai hukum normatif, dan sebagai gejala sosial. Sedangkan Sejarah Islam memiliki peranan sebagai sejarah zaman pra klasik, zaman klasik, zaman pertengahan, dan sejarah zaman modern.

    V.       PENUTUP
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat-Nya sehingga kami semua dapat menyelesaikan makalah ini dengan tidak ada satu halangan  apapun. Seperti kata pepatah tiada gading yang tak retak, kami sebagai pemakalah mengakui masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Saran dan kritik pembaca sangat kami harapkan. Dan akhirnya mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.







DAFTAR PUSTAKA

Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam : Edisi Revisi,Bandung :
 Remaja Rosdakarya, cet XI, 2009.
Asmawi, Studi Hukum Islam dari Tekstualis Rasionalis sampai Rekonsiliatif, Yogyakarta :
 Teras, 2012.
Ali Anwar Yusuf, Studi Agama Islam, Bandung : Pusaka Setia, 2003.
John M. Hols dan Hassan Sandily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta : Gramedia 1980.
Khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta : ACAdeMIATAZZAVA, 2009.
Muhaimin dkk, Studi Islam Dalam Ragam Dimensi Dan Pendekatan, Jakarta : Putra Grafika,
 2012.


[1] John M. Hols dan Hassan Sandily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta:Gramedia 1980, hlm. 107
[2] Muhaimin dkk, Studi Islam Dalam Ragam Dimensi Dan Pendekatan, (Jakarta:Putra Grafika, 2012), hlm. 85-86
[3] Khoiruddin Nasution, pengantar Studi Islam, Yogyakarta:ACAdeMIATAZZAVA, 2009, hlm. 124-125
[4] Ali Anwar Yusuf, Studi Agama Islam,(Bandung:Pusaka Setia, 2003), hlm. 84-96
[5] Asmawi, Studi Hukum Islam dari TekstualisRasionalis sampai Rekonsiliatif, (Yogyakarta:Teras, 2012), hlm. 198-202

Tidak ada komentar:

Posting Komentar