Jumat, 10 Mei 2013

Makalah Ushul Fiqh Tentang Al-Qur'an


I.         PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang yang sangat diridhoi Allah dan agama islam itu pula mempunyai pedoman yakni Kitab suci Al - Qur’an yang juga termasuk mukjizat terbesar bagi Nabi kita, Nabi Agung akhiruzaman yakni Nabi Muhammad dan diajarkan pada umat – umatnya. Al – Qur’an diturunkan semata – mata karena kehendak Allah bukan karena kehendak Nabi Muhammad sendiri. Al – Qur’an juga diturunkan secara berangsur – angsur oleh Allah perantara malaikat Jibril melalui wahyu – wahyu Nabi Muhammad SAW.

II.      RUMUSAN MASALAH
A.    Apakah pengertian Al – Qur’an
B.     Bagaimana kedudukan Al – Qur’an
C.     Apakah fungsi Al – Qur’an
D.    Apa saja hukum yang terkandung didalam Al – Qur’an

III.   PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al – Qur’an
Al – Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat jibril kedalam kalbu Rasulullah dengan menggunakan bahasa arab dan disertai dengan kebenaran agar dijadikan hujjah ( penguat ), dijadikan juga  sebagai undang – undang bagi seluruh umat manusia dan merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.[1] Dalam referensi lain juga diterangkan bahwa pengertian Alqur’an juga bisa ditinjau dari berbagai macam aspek, diantaranya:
Secara Etimologi, Al – Qur’an berarti bacaan atau yang dibaca.            “ Bacaan sempurna “ ( Quraisy shihab 1993 ) yaitu suatu nama pilihan Allah yang sangat tepat, karena tiada suatu bacaan pun di dunia ini yang sebanding dengannya karena senantiasa dibaca dan dimusabaqahkan dalam berbagai kalangan masyarakat tingkatan umum. Sebagaimana firman Allah pada surat Al – Qiyamah ayat 17 – 18 :
اِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْاَنَهُ . فَإِ ذَا قَرَأْ نَةُ فَا تَبِعْ قُرْاَ نَهُ .
Artinya :
Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya ( di dadamu ) dan ( membuatmu pandai ) membaca apabila kami telah selesai membacanya, maka ikutilah bacaan itu .” ( QS.AL-Qiyamah ;
17 - 18 )[2]
Secara Terminologi, Al – Qur’an ialah kalam Allah yang disampaikan dalam bahasa arab, diturunkan secara berangsur-angsur melalui malaikat Jibril AS kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat, di sampaikan kepada umatnya, telah dihafalkan secara baik oleh umat islam dimulai dari surat Al - Fatihah di akhiri dengan surat An - nas, dan ibadah bagi pembacanya serta kafir bagi yang mengingkarinya.
Sedangkan menurut beberapa pendapat para Ulama’ yaitu :
a.       Menurut Mana’ Al -  Qathan :[3]
كَلاَ مَ اللهُ الْمُنَزَّلَ عَلَى مُحَمَّدٍ ص . م . اَلْمُتَعَبَّدُ بِتِلاَ وَتِهِ .
Artinya :
“ Kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan membacanya memperoleh pahala “
b.      Menurut Al – Jurjani :[4]
هُوَالْمُنْزِلُ عَلَى الرَّسُوْلِ الْمَكْتُوْبُ فِي الْمَصَا حِفِ الْمَنْقُوْلُ عَنْهُ نَقْلاً مُتَوَا تِرًا بِلاَ شُبْهَةً .
Artinya :
“ Yang diturunkan kepada Rasuluullah SAW, yang ditulis didalam mushaf dan yang diriwayatkan secara mutawatir tanpa keraguan “


c.       Menurut Abu Syahbah :[5]
هُوَ كِتَبُ اللهِ عَزَّوَجَلَّ الْمُنْزِلَ عَلَى خَا تِمِ أَنْبِيَا ئِهِ مُحَمَّدٍ ص.م. بِلَفْظِهِ وَمَعْنَاهُ .
 اَلْمَنْقُوْلَ بِالتَّوَاتِرُ الْمُفِيْدُ لِلْقَطْعِ وَاْليَقِيْنِ اَلْمَكْتُوْ بُ فِى اْلمَصَاحِفِ
مِنْ أَوَّلِ سُوْرَةِ اْلفَاتِحَةِ إِلَى اَخِرِ سُوْرَةِ النَّاسِ .
Artinya :
“ Kitab Allah yang diturunkan baik lafadz maupun maknanya kepada Nabi terakhir, Muhammad SAW, yang diriwayatkan secara mutawatir, yakni dengan penuh kepastian dan keyakinan ( akan kesesuaiannya dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad ), yang ditulis pada mushaf mulai dari awal surat Al fatihah sampai akhir surat An-Nas.”
d.      Menurut Kalangan Pakar Ushul fiqh, Fiqh, dan Bahasa Arab :[6]
كَلَامُ اللهِ اْلمَنَزَّلُ عَلَى نَبِيِّهِ (محمد) ص . م . َاْلمُعْجِزُ بِتِلَاوَتِهِ اَلْمَنْقُوْلُ بِالتَّوَا تِرُ ,
 اَلْمَكْتُوْبُ فِى اْلمَصَاحِفِ مِنْ أَوَّلِ سُوْرَةِ اْلفَاتِحَةِ إِلَى سُوْرَةِ النَّاسِ .
Artinya :
“ Kalan Allah yang diturunkan kepada Nabi-nya, Muhammad, yang lafadz – lafadznya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara mutawatir, dan yang ditulis pada mushaf, mulai dari awal surat Al – Fatihah sampai akhir An – Nas.”
B.     Kedudukan Al – Qur’an
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dari seluruh ajaran Islam, baik yang mengatur seluruh aspek  hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam. Seperti hadist dibawah ini :
عَنِ ابْنِ عَبَّا سَ قَالَ لَمَا حُضِرَ النَّبِيُّ صلعم وَفِى اْلبَيْتِ رِجَالٌ فِيْهِمْ عُمُرَابْنِ الخَطَّابِ قَالَ هَلُّمَ اَكْتُبَ لَكُمْ كِتَابًالَمْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُ قَالَ عُمَرُأَنَّ النَّبِيُّ. صلم. غَلَبَهُ اَلْوَجِعُ وَعِنْدَكُمُ اْلقُرْاَ نُ فَحَسْبُنَا كِتَابُ اللهِ ( رواه البخارى)
Artinya :
“ Dari Ibnu Abbas R.A dia berkata : “ Diwaktu Nabi SAW , hampir wafat ketika itu ada bebarapa orang dirumah beliau, diantaranya Umar Bin Khattab, Nabi SAW  bersabda : “ Mari kutuliskan untuk kamu suatu kitab yang kamu tidak akan sesat sesudah itu. “ Umar berkata : “ Sesungguhnya Nabi SAW sedang keras sakitnya dan kamu semua sudah mempunyai Al- Qur’an. Maka cukuplah untuk kita kitab Allah itu ( HR. Bukhori ).
C.     Fungsi Al – Qur’an
1.      Sumber pokok Ajaran Islam
Surat An – Nisa’ : 105
إِنَاأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ اْلكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحُكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِمَااَرَاكَ اللهُ وَلَاتَكُنْ لِلْخَائِنِيْنَ خَصِيْمًا (النساء :    )
Artinya :
“ Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab ini kepadamu dengan benar  - benar, agar kamu dapat menghukum manusia menurut apa yang Allah ajarkan kepadamu ( melalui Al-Qur’an ) dan janganlah kamu menjadi penentang kebenaran karena membela orang – orang yang khianat”. ( Qs. An- Nisa’ : 105 )
2.      Peringatan dan Pelajaran bagi Manusia
Surat As- Syura : 7
وَكَذَ لِكَ أَحَمْنَا إِلَيْكَ قُرَا نًا عَرَبِيًّا لِتُنْذِ رَأُمَّ اْلقُرَى وَمَنْ جَوْ لَهَاوَتُنْذِرَ يَوْمَ اْلجَمْعِ لَارَيْبِ فِيْهِ فَرِيْقٌ فِى اْلجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِى السَّعِيْرِ ( الشورى :    )
Artinya :
“ Demikianlah kami wahyukan kepadamu Al – Qur’an dalam berbahasa Arab kamu memberi  peringatan kepada Ummul Qura’ ( penduduk Mekah ) dan penduduk negeri – negeri sekeliling nya ( seluruh dunia ) serta memberi peringatan pula tentang hari berkumpul ( kiamat ) yang tiada keraguan padanya. Segolongan masuk Surga dan segolonga masuk Neraka.”
D.    Hukum - hukum yang terkandung didalam Al – Qur’an
     Al – Qur’an sebagai petunjuk hidup secara umum mengandung tiga ajaran pokok :
1)      Ajaran – ajaran yang berhubungan dengan akidah ( keimanan )yang membicrakan tentang hal – hal yang wajib diyakini, seperti masalah tauhid, masalah kenabian, mengenai Kitab – Nya, Malaikat, hari Kemudian dan sebagainya yang berhubungan dengan doktrin’akidah.
2)      Ajaran-ajaran yang berhubungan dengan akhlak, yaitu hal- hal yang harus dijadikan perhiasan diri oleh setiap mukallaf berupa sifat-sifat keutamaan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang membawa kepada kehinaan (doktrin akhlak).
3)      Hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf ( doktrin syariah / fikih ). Dari hukum-hukum amaliyah inilah timbul dan berkembangnya ilmu fikih. Hukum-hukum amaliyah dalam Al - Quran terdiri dari dua cabang, yaitu hukum-hukum ibadah yang mengatur hubungan manusia  dengan Allah, dan hukum-hukum  muamalat yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya.
Abdul  Wahhab Khallaf memerinci macam  hukum-hukum bidang mu’amalat
dan jumlah ayat nya sebagai berikut:
1)      Hukum keluarga, mulai dari  terbentuknya pernikahan, sampai masalah talak, rujuk, ’iddah, dan sampai ke  masalah warisan. Ayat - ayat yang mengatur masalah ini tercatat sekitar  70 ayat.
2)      Hukum Mu’amalat ( perdata ), yaitu hukum – hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan yang sejenisnya.
3)      Hukum Jinayat ( pidana ), yaitu hukum – hukum yang menyangkut dengan tindakan kejahatan.
4)      Hukum Al – Murafa’at ( acara ), yaitu hukum – hukum yang berkaitan dengan peradilan, kesaksian, dan sumpah.
5)      Hukum Ketatanegaraan, yaitu ketentuan – ketentuan yang berhubungan dengan pemerintahan.
6)      Hukum antar bangsa ( Internasional ), yaitu hukum – hukum yang mengatur hubungan antara Negara Islam dengan non Islam dan tata cara pergaulan dengan non Muslim yangf berada dinegara Islam itu.
7)      Hukum Ekonomi dan Keuangan, yaitu hukum – hukum yang mengatur hak – hak fakir miskin dari harta orang – orang kaya.
Dari segi rinci atau tidaknya, ayat – ayat hukum dalam Al – Qur’an, Muhammad Abu Zahrah menjelaskan sebagai berikut :
a.       Ibadah. Ayat – ayat hukum menyenai ibadah dikemukakan dalam Al – Qur’an dalam bentuk Mujmal tanpa merinci kaifiyat-nya.
b.      Kaffarat adalah semacam denda yang  ibadah, karena merupakan penghapus dari sebagian dosa.
c.       Hukum Mu’amalat. Dalam bidang ini Al – Qur’an hanya memberikan prinsip – prinsip dasar, seperti memakan harta orang lain secara tidak sah.
d.      Hukum Keluarga, bidang ini mencakup bidang – bidang rumah tangga dan mawaris.
e.       Hukum Pidana, bidang ini secara khusus menjelaskan hukum berbagai tindakan kejahatan yang bisa mengguncang masyarakat.
f.       Hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyat jelata, seperti kewajiban untuk menegakkan keadilan.
g.      Hukum yang mengatur hubungan Islam dengan non muslim.

IV.      KESIMPULAN
Al – Qur’an mempunyai ke Agungan yang begitu besar bagi umat Islam disepanjang masanya. Salah satunya yakni bisa menjadikan obat, termasuk ibadah bagi yang membaca dan mendengarkannya, dan juga termasuk suatu kebahagiaan yang sangat besar bagi penghafalnya karena tak akan binasa jasadnya ketiks mereka meninggal nanti.

V.        PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami susun dan kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan sangat kami harapkan. Dan semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Rosidin. 2008.Ulum Al Qur’an.Bandung, Pustaka Setia.
Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta, Prenada Media.


[1]Abdul wahab khalaf, Ilmu ushul fiqh, hlm 39
[2] Rosihon Anwar, Ulum Qur’an,(Cv Pustaka Setia)ctkn I hlm 31
[3] Manna’ Al – Qathan, Mabahits fi Ulum Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadis,ttp., 1973, hlm 21
[4] Al-Jurjani, At-Ahaba’ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi’,Jeddah, t.t., hlm 174
[5] Abu Syahbah, op. cit, hlm 7
[6] Ibid., hlm. 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar