I.
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang yang sangat diridhoi Allah
dan agama islam itu pula mempunyai pedoman yakni Kitab suci Al - Qur’an yang
juga termasuk mukjizat terbesar bagi Nabi kita, Nabi Agung akhiruzaman yakni
Nabi Muhammad dan diajarkan pada umat – umatnya. Al – Qur’an diturunkan semata
– mata karena kehendak Allah bukan karena kehendak Nabi Muhammad sendiri. Al –
Qur’an juga diturunkan secara berangsur – angsur oleh Allah perantara malaikat
Jibril melalui wahyu – wahyu Nabi Muhammad SAW.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apakah
pengertian Al – Qur’an
B.
Bagaimana
kedudukan Al – Qur’an
C.
Apakah
fungsi Al – Qur’an
D.
Apa
saja hukum yang terkandung didalam Al – Qur’an
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Al – Qur’an
Al – Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui
perantaraan malaikat jibril kedalam kalbu Rasulullah dengan menggunakan bahasa
arab dan disertai dengan kebenaran agar dijadikan hujjah ( penguat ), dijadikan
juga sebagai undang – undang bagi seluruh umat
manusia dan merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.[1]
Dalam referensi lain juga diterangkan bahwa pengertian
Alqur’an juga bisa ditinjau dari berbagai macam aspek, diantaranya:
Secara Etimologi, Al – Qur’an berarti bacaan atau yang dibaca. “ Bacaan sempurna
“ ( Quraisy shihab 1993 ) yaitu suatu nama pilihan Allah yang sangat tepat,
karena tiada suatu bacaan pun di dunia ini yang sebanding dengannya karena
senantiasa dibaca dan dimusabaqahkan dalam berbagai kalangan masyarakat
tingkatan umum. Sebagaimana firman Allah pada surat Al – Qiyamah ayat 17 – 18 :
اِنَّ
عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْاَنَهُ . فَإِ ذَا قَرَأْ نَةُ فَا تَبِعْ قُرْاَ نَهُ
.
Artinya :
“ Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya ( di dadamu ) dan ( membuatmu pandai ) membaca apabila
kami telah selesai membacanya, maka ikutilah bacaan itu .” ( QS.AL-Qiyamah ;
17
- 18 )[2]
Secara Terminologi, Al – Qur’an ialah kalam Allah yang
disampaikan dalam bahasa arab, diturunkan secara berangsur-angsur melalui
malaikat Jibril AS kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat, di sampaikan
kepada umatnya, telah dihafalkan secara baik oleh umat islam dimulai dari surat
Al - Fatihah di akhiri dengan surat An - nas, dan ibadah bagi pembacanya serta
kafir bagi yang mengingkarinya.
Sedangkan menurut beberapa pendapat para Ulama’ yaitu :
a.
Menurut
Mana’ Al - Qathan :[3]
كَلاَ
مَ اللهُ الْمُنَزَّلَ عَلَى مُحَمَّدٍ ص . م . اَلْمُتَعَبَّدُ بِتِلاَ وَتِهِ .
Artinya :
“
Kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan membacanya memperoleh
pahala “
b.
Menurut
Al – Jurjani :[4]
هُوَالْمُنْزِلُ
عَلَى الرَّسُوْلِ الْمَكْتُوْبُ فِي الْمَصَا حِفِ الْمَنْقُوْلُ عَنْهُ نَقْلاً مُتَوَا
تِرًا بِلاَ شُبْهَةً .
Artinya
:
“
Yang diturunkan kepada Rasuluullah SAW, yang ditulis didalam mushaf dan yang
diriwayatkan secara mutawatir tanpa keraguan “
c.
Menurut
Abu Syahbah :[5]
هُوَ
كِتَبُ اللهِ عَزَّوَجَلَّ الْمُنْزِلَ عَلَى خَا تِمِ أَنْبِيَا ئِهِ مُحَمَّدٍ ص.م.
بِلَفْظِهِ وَمَعْنَاهُ .
اَلْمَنْقُوْلَ
بِالتَّوَاتِرُ الْمُفِيْدُ لِلْقَطْعِ وَاْليَقِيْنِ اَلْمَكْتُوْ بُ فِى اْلمَصَاحِفِ
مِنْ
أَوَّلِ سُوْرَةِ اْلفَاتِحَةِ إِلَى اَخِرِ سُوْرَةِ النَّاسِ .
Artinya
:
“
Kitab Allah yang diturunkan baik lafadz maupun maknanya kepada Nabi terakhir,
Muhammad SAW, yang diriwayatkan secara mutawatir, yakni dengan penuh kepastian dan
keyakinan ( akan kesesuaiannya dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad ),
yang ditulis pada mushaf mulai dari awal surat Al fatihah sampai akhir surat
An-Nas.”
d.
Menurut
Kalangan Pakar Ushul fiqh, Fiqh, dan Bahasa Arab :[6]
كَلَامُ
اللهِ اْلمَنَزَّلُ عَلَى نَبِيِّهِ (محمد) ص . م . َاْلمُعْجِزُ بِتِلَاوَتِهِ اَلْمَنْقُوْلُ
بِالتَّوَا تِرُ ,
اَلْمَكْتُوْبُ
فِى اْلمَصَاحِفِ مِنْ أَوَّلِ سُوْرَةِ اْلفَاتِحَةِ إِلَى سُوْرَةِ النَّاسِ .
Artinya
:
“
Kalan Allah yang diturunkan kepada Nabi-nya, Muhammad, yang lafadz – lafadznya
mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara
mutawatir, dan yang ditulis pada mushaf, mulai dari awal surat Al – Fatihah
sampai akhir An – Nas.”
B.
Kedudukan
Al – Qur’an
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi
sebagai sumber pertama dari seluruh ajaran Islam, baik yang mengatur seluruh aspek hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT,
hubungan manusia dengan sesamanya,
dan hubungan manusia dengan alam.
Seperti hadist dibawah ini :
عَنِ
ابْنِ عَبَّا سَ قَالَ لَمَا حُضِرَ النَّبِيُّ صلعم وَفِى اْلبَيْتِ رِجَالٌ فِيْهِمْ
عُمُرَابْنِ الخَطَّابِ قَالَ هَلُّمَ اَكْتُبَ لَكُمْ كِتَابًالَمْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُ
قَالَ عُمَرُأَنَّ النَّبِيُّ. صلم. غَلَبَهُ اَلْوَجِعُ وَعِنْدَكُمُ اْلقُرْاَ نُ
فَحَسْبُنَا كِتَابُ اللهِ ( رواه البخارى)
Artinya :
“ Dari Ibnu Abbas R.A
dia berkata : “ Diwaktu Nabi SAW , hampir wafat ketika itu ada bebarapa orang
dirumah beliau, diantaranya Umar Bin Khattab, Nabi SAW bersabda : “ Mari kutuliskan untuk kamu suatu
kitab yang kamu tidak akan sesat sesudah itu. “ Umar berkata : “ Sesungguhnya
Nabi SAW sedang keras sakitnya dan kamu semua sudah mempunyai Al- Qur’an. Maka
cukuplah untuk kita kitab Allah itu ( HR. Bukhori ).
C. Fungsi
Al – Qur’an
1. Sumber
pokok Ajaran Islam
Surat An – Nisa’ : 105
إِنَاأَنْزَلْنَا
إِلَيْكَ اْلكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحُكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِمَااَرَاكَ اللهُ وَلَاتَكُنْ
لِلْخَائِنِيْنَ خَصِيْمًا (النساء : )
Artinya :
“ Sesungguhnya kami
telah menurunkan kitab ini kepadamu dengan benar - benar, agar kamu dapat menghukum manusia
menurut apa yang Allah ajarkan kepadamu ( melalui Al-Qur’an ) dan janganlah
kamu menjadi penentang kebenaran karena membela orang – orang yang khianat”. (
Qs. An- Nisa’ : 105 )
2. Peringatan
dan Pelajaran bagi Manusia
Surat As- Syura : 7
وَكَذَ
لِكَ أَحَمْنَا إِلَيْكَ قُرَا نًا عَرَبِيًّا لِتُنْذِ رَأُمَّ اْلقُرَى وَمَنْ جَوْ
لَهَاوَتُنْذِرَ يَوْمَ اْلجَمْعِ لَارَيْبِ فِيْهِ فَرِيْقٌ فِى اْلجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ
فِى السَّعِيْرِ ( الشورى : )
Artinya :
“ Demikianlah kami
wahyukan kepadamu Al – Qur’an dalam berbahasa Arab kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura’ ( penduduk
Mekah ) dan penduduk negeri – negeri sekeliling nya ( seluruh dunia ) serta
memberi peringatan pula tentang hari berkumpul ( kiamat ) yang tiada keraguan
padanya. Segolongan masuk Surga dan segolonga masuk Neraka.”
D. Hukum
- hukum yang terkandung didalam
Al – Qur’an
Al – Qur’an sebagai petunjuk hidup secara umum mengandung tiga
ajaran pokok :
1) Ajaran
– ajaran yang berhubungan dengan akidah ( keimanan )yang membicrakan tentang
hal – hal yang wajib diyakini, seperti masalah tauhid, masalah kenabian,
mengenai Kitab – Nya, Malaikat, hari Kemudian dan sebagainya yang berhubungan
dengan doktrin’akidah.
2) Ajaran-ajaran
yang berhubungan dengan akhlak, yaitu hal- hal yang harus dijadikan perhiasan
diri oleh setiap mukallaf berupa sifat-sifat keutamaan dan menghindarkan diri
dari hal-hal yang membawa kepada kehinaan (doktrin
akhlak).
3)
Hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan - ketentuan
yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf ( doktrin syariah / fikih ).
Dari hukum-hukum amaliyah inilah timbul dan berkembangnya ilmu fikih.
Hukum-hukum amaliyah dalam Al - Quran terdiri dari dua cabang, yaitu
hukum-hukum ibadah yang mengatur hubungan manusia
dengan Allah, dan hukum-hukum muamalat yang mengatur hubungan manusia dengan
sesamanya.
Abdul Wahhab Khallaf memerinci macam hukum-hukum bidang mu’amalat
dan
jumlah ayat nya sebagai berikut:
1)
Hukum keluarga, mulai dari terbentuknya pernikahan, sampai masalah
talak, rujuk, ’iddah, dan sampai ke
masalah warisan. Ayat - ayat yang mengatur masalah ini tercatat
sekitar 70 ayat.
2)
Hukum Mu’amalat ( perdata ), yaitu hukum
– hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan yang sejenisnya.
3)
Hukum Jinayat ( pidana ), yaitu hukum –
hukum yang menyangkut dengan tindakan kejahatan.
4)
Hukum Al – Murafa’at ( acara ), yaitu
hukum – hukum yang berkaitan dengan peradilan, kesaksian, dan sumpah.
5)
Hukum Ketatanegaraan, yaitu ketentuan –
ketentuan yang berhubungan dengan pemerintahan.
6)
Hukum antar bangsa ( Internasional ),
yaitu hukum – hukum yang mengatur hubungan antara Negara Islam dengan non Islam
dan tata cara pergaulan dengan non Muslim yangf berada dinegara Islam itu.
7)
Hukum Ekonomi dan Keuangan, yaitu hukum
– hukum yang mengatur hak – hak fakir miskin dari harta orang – orang kaya.
Dari
segi rinci atau tidaknya, ayat – ayat hukum dalam Al – Qur’an, Muhammad Abu
Zahrah menjelaskan sebagai berikut :
a.
Ibadah. Ayat – ayat hukum menyenai
ibadah dikemukakan dalam Al – Qur’an dalam bentuk Mujmal tanpa merinci
kaifiyat-nya.
b.
Kaffarat adalah semacam denda yang ibadah, karena merupakan penghapus dari
sebagian dosa.
c.
Hukum Mu’amalat. Dalam bidang ini Al –
Qur’an hanya memberikan prinsip – prinsip dasar, seperti memakan harta orang
lain secara tidak sah.
d.
Hukum Keluarga, bidang ini mencakup
bidang – bidang rumah tangga dan mawaris.
e.
Hukum Pidana, bidang ini secara khusus
menjelaskan hukum berbagai tindakan kejahatan yang bisa mengguncang masyarakat.
f.
Hukum yang mengatur hubungan penguasa
dengan rakyat jelata, seperti kewajiban untuk menegakkan keadilan.
g.
Hukum yang mengatur hubungan Islam
dengan non muslim.
IV.
KESIMPULAN
Al – Qur’an
mempunyai ke Agungan yang begitu besar bagi umat Islam disepanjang masanya. Salah
satunya yakni bisa menjadikan obat, termasuk ibadah bagi yang membaca dan
mendengarkannya, dan juga termasuk suatu kebahagiaan yang sangat besar bagi
penghafalnya karena tak akan binasa jasadnya ketiks mereka meninggal nanti.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami susun dan kami sangat
menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang
membangun demi perbaikan dan pengembangan sangat kami harapkan. Dan
semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar,
Rosidin. 2008.Ulum Al Qur’an.Bandung, Pustaka Setia.
Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh.
Jakarta, Prenada Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar