URGENSI PKn
BAGI PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
I.
PENDAHULUAN
Pendidikan
kewargnegaraan adalah ilmu yang mengatur tentang hubungan antar warga negara,
warga negara dengan negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu
ilmu yang diwajibkan dalam instansi pendidikan.
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di
setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewargakenegaraan.
Pendidikan
kewarganegaraan dirasa penting untuk dipelajari, karena PKn itu bisa membangun
kepribadian bangsa. Maka dari itu, pemakalah membahas tentang: apa pengertian
urgensi, kepribadian yang diinginkan oleh negara Indonesia, serta urgensi pkn
bagi pengembangan kepribadian.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana Pengertian Urgensi itu?
B.
Bagaimana Kepribadian yang Diinginkan Oleh Negara
Indonesia?
C.
Bagaimana Urgensi PKN dalam Pengembangan Kepribadian?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Urgensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Urgensi
yaitu keharusan yang mendesak, hal sangat penting, meningkatkan disiplin
dalam menggunakan bahsa Indonesia yang benar dan jelas. Maksud pengertian
diatas adalah sebuah proses untuk meningkatkan sebuah kedisiplinan yang harus
dilakukan oleh setiap warga negara untuk mencapai suatu tujuan Negara dalam
menggunakan Bahasa Indonesia yang benar.
Sedangkan
menurut istilah urgensi menunjuk pada sesuatu yang mendorong kita untuk
menindak lanjuti suatu masalah. Jadi, urgensi PKn bagi pengembangan kepribadian
yaitu Pentingnya Pendidikan kewarganegaan bagi pengembangan kepribadian bangsa Indonesia.
B.
Kepribadian yang Diinginkan Oleh Bangsa
Indonesia
Kepribadian seseorang itu tercermin dari moral yang dimilki
individu tersebut. Moral merupakan
ajaran atau pegangan berkenaan dengan buruk baik sesuatu perbuatan (kelakuan,
kewajiban, dll), sikap atau cara berkelakuan yang berasaskan atau yang diukur
dari segi baik buruk suatu akhlak. Moral merujuk kepada konsep etika
kemanusiaan yang digunakan dalam tiga konteks, yaitu:
1.
Hati nurani individu;
2.
Sistem-sistem prinsip dan pertimbangan terkadang dipanggil nilai moral yang dikongsi
dalam sesuatu komuniti kebudayaan, keagamaan.
3.
Tata laku atau prinsip moral tingkah laku.
Moral cenderung merujuk kepada perilaku setiap
manusia yang melakukannya. [1] Maka
dari itu pendidikan moral sangat dibutuhkan untuk generasi penerus bangsa ini.
Makna
“pendidikan moral“ adalah bertujuan membantu peserta didik untuk
mengenali nilai-nilai dan menempatkannya secara integral dalam konteks
keseluruhan hidupnya.[2] Pendidikan
moral merupakan sesuatu yang hakiki, bahkan menduduki tempat yang amat sentral
dan strategis dalam pendidikan sehingga perlu dirancang secara khusus agar
dapat mentransferkan makna pendidikan moral yang hakiki menuju peradaban bangsa.
Menurut
Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 diharapkan dengan menerapkan pendidikan
kewarganegaraan dapat melahirkan generasi-generasi muda yang :
1.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila, sadar akan kepentingan bangsa
dan negara, serta mengetahui dan memahami kewajiban dan hak-haknya sebagai
warga negara
2.
Mampu
berpandangan luas dan bersikap terbuka terhadap perubahan
3.
Mampu
beradabtasi dengan lingkungan
4.
Mempunyai
kepercayaan diri dan kematangan emosi
5.
Taat
pada norma-norma dan etika yang berlaku
6.
Mampu
berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM dan demokrasi.
Bangsa
Indonesia menetapkan Pancasila sebagai azas. Maka, seluruh perilaku, sikap, dan
kepribadian adalah pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila. Kepribadian yang
diharapkan oleh Bangsa Indonesia, meliputi :
1.
Ramah
terhadap sesama.
2.
Saling
tolong menolong.
3.
Saling
gotong royong
4.
Saling
menghargai
5.
Lebih
mementingkan kehidupan rohani mistik.[3]
6.
Menjunjung
tinggi HAM
7.
Membudidayakan
demokrasi.
C.
Urgensi PKn dalam pengembangan kepribadian
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Bedasarkan
keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232 / U / 200 dan No. 045 / U / 2002
tentang kurikulum ini ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila,
dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan
Kepribadian ( MPK ).[4]Melalui
MPK itu pengembangan
nilai, sikap, dan kepribadian dibekalkan kepada peserta didik di Indonesia.[5]
Paradigma
kewargaan ( civic Education ) mengembangkan paradigma demokratis yakni
orientasi yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai warga
negara Indonesia secara demokratis. Pada paradigma ini menempatkan peserta
didik sebagai subjek aktif. Tujuan dari paradigma demokratis yaitu agar
mahasiswa dapat belajar menjadi manusia yang bertanggung jawab sebagai individu
dan makhluk sosial serta belajar untuk melakukan sesuatu yang didasari oleh
pengetahuan yang dimilikinya.[6]
Demokrasi
adalah proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan
berupaya merealisasikan nilai – nilai demokrasi.[7]
Menurut Nurcholish Majid, masyarakat madani merupakan “rumah” persemaian
demokrasi. Perlambang demokrasinya adalah pemilihan umum ( pemilu ) yang bebas
dan rahasia. Namun demokrasi tidak hanya bersemayam dalam pemilu, sebab jika
demokrasi harus mempunyai “rumah”, maka rumahnya adalah masyarakat madani.[8]
Jadi,
Urgensi PKn bagi pengembangan kepribadian yaitu Pendidikan Kewargaan sebagai
bagian dari ilmu pengetahuan sosial kemasyarakatan yang bertujuan membentuk
karesteristik warga negara yang humanis, demokratis yang nantinya akan
berpengaruh besar terhadap akhlak dan budi pekerti kita.
IV.
KESIMPULAN
Urgensi yaitu keharusan
yg mendesak, hal sangat penting. Urgensi PKn bagi pengembangan kepribadian
mengandung arti : pentingnya Pendidikan Kewargaan dalam membentuk kepribadian
Bangsa ini. Kepribadian yang diharapkan oleh Bangsa Indonesia meliputi : Ramah
terhadap sesama, saling tolong menolong, saling gotong royong, saling menghargai,
dan lebih mementingkan kehidupan rohani mistik. Jadi Urgensi Pendidikan
Kewargaan bagi pengembangan kepribadian yaitu agar bisa membentuk pribadi
bangsa yang berbudi pekerti luhur, menjunjung tinggi HAM, membudidayakan
demokrasi.
V.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang kami buat, tentu saja tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan
dari makalah ini. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun dari kawan-kawan
semua sangat saya harapkan. Semoga makalah ini, bermanfaat bagi kita semua.
Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi Azra. Demokrasi,
Hak Azazi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE. 2007
Azyumardi Azra. Demokrasi, Hak Azazi Manusia, &
Masyarakat Madani. Jakarta : Prenada Media : 2007 )
Darmadi,
Hamid. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung : Alfabeta. 2010.
Supratono.
Ilmu Budaya Dasar. Bogor : Ghalia Indonesia. 2009.
http://khoirunnissafh.blogspot.com/2012/01/moral-bangsa-indonesia.html,
Rabu, 02 Oktober 2013, Jam.12.30 WIB
http://ms.wikipedia.org/wiki/Moral,
Rabu, 02 Oktober 2013, Jam.01 WIB
[2] Hamid Darmadi,
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, ( Bandung : Alfabeta : 2010 ),
ha.42
[3]http://khoirunnissafh.blogspot.com/2012/01/moral-bangsa-indonesia.html
[4]Hamid Darmadi, Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan, ( Bandung : Alfabeta : 2010 ), ha.59
[5] Supratono, Ilmu
Budaya Dasar, ( Bogor : Ghalia Indonesia, 2009 ), hal.5
[6] . Azyumardi
Azra, Demokrasi, Hak Azazi Manusia, dan Masyarakat Madani, ( Jakarta ,
ICCE : 2007 ), hal. 13 - 14
[7] Azyumardi Azra, , Demokrasi, Hak Azazi
Manusia, & Masyarakat Madani, ( Jakarta , prenadaMedia : 2007 ),
hal.113
[8] Azyumardi
Azra, , Demokrasi, Hak Azazi Manusia, & Masyarakat Madani,hal.113